Pada masa modern
seperti ini, kepuasan merupakan hal yang dicari setiap manusia. Begitu juga
bagi para pekerja yang setiap hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup, setiap pekerja akan berhadapan
dengan dunia kerja yang berbeda satu sama lain. Setiap dunia kerja itu sendiri
mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda. Misalnya seorang office boy akan lebih sedikit tanggung jawabnya bila dibandingkan
dengan manager, begitu juga dengan
hak yang diterima. Namun kedua-nya akan sangat senang bila kepuasan dalam
bekerja dapat terpenuhi dengan baik.
Kepuasan kerja
adalah hasil keseluruhan dari derajat rasa suka atau tidak sukanya tenaga kerja
terhadap berbagai aspek dari pekerjaannya (Howell dan Dipboye, 1986). Dengan
demikian kepuasan kerja merupakan gambaran atau ungkapan seorang tenaga kerja
terhadap pekerjaannya. Dalam kasus yang akan dibahas, model Lawler dari
kepuasan bidang (Facet Satisfaction)
dapat dijadikan acuan yang tepat. Dalam teori ini dijelaskan bahwa orang akan
puas dengan bidang tertentu dari pekerjaan mereka (misalnya dengan rekan kerja,
atasan, gaji) jika jumlah dari bidang mereka persepsikan harus mereka terima
untuk melaksanakan kerja mereka sama dengan jumlah yang mereka persepsikan dari
yang secara aktual mereka terima. Dalam kasus berikut, karyawan mempersepsikan
jumlah upah yang diterima kurang dari yang sepatutnya di terima, maka karyawan
tidak akan merasa puas.
Di Indonesia tidak
sedikit perusahaan yang belum memperhatikan kesejahteraan tenaga kerjanya,
salah satunya PT. Berkat Cipta Abadi yang berlokasi di Merauke. Dalam laporan
yang diberikan website aldp-papua.com ratusan karyawan kecewa dengan perusahaan
yang memberi upah tidak sesuai dengan kerja mereka. Upah yang diterima per hari
Rp. 62 ribu dan dalam sebulan mereka hanya mendapatkan rata-rata Rp. 1,8 juta, jumlah
yang sangat kecil apabila diukur dari kerja fisik yang dilakukan oleh tenaga
kerja. Karyawan yang protes meminta upah di naikan dari Rp. 80 ribu sampai Rp.
100 ribu per harinya. Kasus ini merupakan salah satu dari banyaknya perusahaan
yang tidak mementingkan kesejahteraan tenaga kerjanya.
Dalam
pencapaiannya, ada lima faktor yang dapat mendukung kepuasan kerja. Pertama, ciri-ciri intrinsik pekerjaan.
Dalah hal ini, keragaman, kesulitan, jumlah pekerjaan, tanggung jawab, otonomi,
kendali terhadap metode kerja, kemajemukan, dan kreativitas merupakan
unsur-unsur yang menjadi tolak ukur tercapainya kepuasan kerja. Kedua, gaji penghasilan, imbalan yang
dirasakan adil (Equittable Reward).
Kepuasan kerja merupakan fungsi dari jumlah absolut dari gaji yang diterima,
derajat sejauh mana gaji memenuhi harapan-harapan tenaga kerja, dan bagaimana
gaji diberikan. Ketiga, penyeliaan.
Hubungan fungsional mencerminkan sejauh mana penyelia membentuk tenaga kerja untuk
memuaskan nilai-nilai pekerjaan yang penting bagi tenaga kerja. Keempat, rekan sejawat yang menunjang. Terpenuhinya
kebutuhan sosial dari rekan kerja yang dapat membantu satu sama lain. Kelima, kondisi kerja yang menunjang.
Perusahaan perlu menyediakan ruang kerja yang terang, sejuk, dengan peralatan
kerja yang enak untuk digunakan, meja dan kursi kerja yang dapat diatur
tinggi-rendah, miring-tegak duduknya. Kondisi kerja yang memperhatikan prinsip
ergonomi dan kebutuhan fisik terpenuhi.
Kepuasan
dan ketidakpuasan kerja akan berdampak pada perilaku yang dikeluarkan oleh
tenaga kerja. Tiga dampak tersebut adalah, dampak terhadap produktivitas yang
menurut Lawler dan Porter sebagai peningkatan dari kepuasan kerja apabila
tenaga kerja dapat mempersepsikan bahwa dampak intrinsik (pencapaian sesuatu)
dan dampak ekstrinsik (gaji) yang diterima kedua-duanya adil dan wajar serta
dapat diasosiasikan dengan kinerja yang unggul. Dampak terhadap ketidakhadiran
(Absenteisme) dan keluarnya tenaga
kerja (Turnover) memiliki perbedaan
yang mendasar. Dalam ketidakhadiran, sifatnya lebih spontan dan mungkin kurang
mencerminkan ketidakpuasan dalam pekerjaan. Sedangkan keluarnya tenaga kerja
cenderung kepada masalah ekonomis yang besar, maka lebih besar juga
kemungkinannya tenaga kerja tidak merasa puas pada pekerjaannya. Dan yang
terakhir adalah dampak terhadap kesehatan yang dalam kajian longitudinal disimpulkan bahwa ukuran
dari kepuasan kerja merupakan acuan yang baik bagi rentang kehidupan tenaga
kerja. Dari ketiga hal tersebut dapat disimpulkan bahwa kepuasan tenaga kerja
menjadi hal yang sensitif untuk kemajuan perusahaan. Oleh karena itu, betapa
pentingnya setiap perusahaan di Indonesia baik perusahaan kecil atau besar
harus memperhatikan kepuasan tenaga kerjanya.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Munandar, A.S. (2008). Psikologi Industri dan Organisasi. UI.
Press, Jakarta.
J.O
(12 Desember 2012). Karyawan Kecewa
Perusahaan Bayar Gaji Tidak Sesuai. Aliansi Demokrasi untuk Papua. Diunggah
dari http://www.aldp-papua.com/karyawan-kecewa-perusahaan-bayar-gaji-tak-sesuai/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Gunakan bahasa yang tidak baku namun sopan